Pemkab - DPRD Kukar Susun Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kutai Kartanegara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang
menyusun peraturan daerah (Perda) tentang, Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kukar Arianto mengatakan, penyusunan Perda tersebut mengacu pada Permendagri
Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pada pertengahan 2023 lalu DPRD Kukar telah menyetujui Raperda tersebut.
Pastinya hal itu telah melewati pembahasan, kajian,
baik secara internal maupun Panitia khusus (Pansus) hingga bersama pemerintah
daerah.
"MHA itu sudah ada permendagrinya, maupun
peraturan Gubernur (pergub). Untuk yang perda masih berproses penyelesaian,
kita mengawal perintah dari permendagri dan melakukan inventarisasi sesuai
kriterianya," kata Arianto pada awak media, Kamis (18/1/2024).
Berdasarkan permendagri Nomor 52/2014 tentang pengakuan
dan perlindungan MHA harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan
validasi. Sementara proses identifikasi MHA tertera dalam pasal 5 yakni harus
mencermati sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan, dan benda benda
adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan.
Penetapan Masyarakat Hukum Adat harus melalui kriteria
tertentu. Salah satu kriterianya yakni desa yang masih melaksanakan adat
istiadat yang masuk ke dalam kategori MHA tersebut. Saat ini tim MHA Kukar
sedang menyusun kriteria dan kategori untuk menentukan suatu desa bisa masuk ke
dalam MHA.
"Contoh desa Kedang Ipil yang masih melestarikan
adat istiadat, dan itu bisa masuk MHA," ucapnya.
Menurutnya, adat istiadat yang ada di Indonesia
khususnya Kukar perlu dilestarikan dan dilindungi. Maka dari itu pemerintah hadir
untuk meningkatkan status MHA yang melindungi adat istiadat di Kukar.
"Kami hadir untuk memastikan, menjamin
kelangsungan adat istiadat di Kukar agar tetap terjaga," ungkapnya. (riz)